Selasa, 19 Maret 2013

Partainya Didiskualifikasi, 7 Legislator Pangkep Mengadu di KPU Pusat

Karena Partainya tidak bisa ikut dalam pemilu 2014 mendatang, tujuh orang anggota DPRD Pangkep mengadukan nasibnya di kantor KPU pusat dan kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) kependudukan dan Catatan Sipil kementerian Dalam Negeri. Ketujuh anggota DPRD itu berasal dari PBR, PDK, Pakar Pangan dan Partai Patriot.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Ir Andi Ilham Zainuddin membenarkan menyebutkan ketujuh orang dewan itu ke Jakarta untuk menerangkan nasib mereka, karena jika mereka bertahan di Partai yang menjadi kendaraan mereka duduk di DPRD maka dipastikan ketujuh orang tersebut tidak bisa maju sebagai caleg.

Sementara mereka menjadi caleg di partai lain mereka harus mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD. Karena Undang-undang parpol melarang keras keanggotaan ganda parpol.

“Mereka ke Jakarta untuk minta petunjuk ke KPU dan capil pusat bagaiman proses pencalegan mereka,” terang Ilham (18/3).

Ilham menuturkan bahwa waktu yang disediakan oleh aturan memang sangat penting. Pasalnya saat ini merupakan proses perekrutan bakal caleg yang akan disetor ke KPU Daerah untuk diproses dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua KNPI Pangkep ini mengatakan bahwa jika sampai pengumuman DCS tidak ada kejelasan terhadap ke tujuh anggotanya maka KPUD Pangkep yang bertanggung jawab, karena, kata dia, yang berhak untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam kasus ini adalah KPUD.

“UU melarang keanggotaan parpol ganda, dan kalau ada anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos terus menjadi caleg di parpol lain, makanya bola sekarang ada di KPU mau ditegakkan atau tidak aturan yang ada,” kata Ilham.


sumber: http://rakyatsulsel.com/partainya-didiskualifikasi-7-legislator-pangkep-mengadu-di-kpu-pusat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar