Kamis, 17 Januari 2013

Tuntut Kenaikan Gaji, 600 Buruh Marmer Mogok

Sekitar 600 orang buruh perusahaan marmer, PT Dayacayo Asritama menggelar aksi mogok kerja di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, siang tadi, (14/1).
Mereka menuntut realisasi Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) sektor marmer sebesar Rp 328 ribu. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh indnesia (SPSI) Kabupaten Pangkep, Kusnadi menjelaskan, pihak perusahaan wajib membayar upah buruh sebesar Rp328 ribu.
Kewajiban itu sesuai dengan selisih UMKS tahun 2012 dengan tahun 2013 sebesar Rp 250 ribu dan ditambah dengan kebijakan perusahaan sebesar 30 persen dari selisih UMKS tahun 2012. Dengan demikian, kewajiban PT Dayacayo Asritama sebesar Rp 328 ribu.
Namun, lanjut Kusnadi, pihak perusahaan tetap ngotot untuk tidak mau memasukkan kenaikan itu ke dalam gaji pokok para buruh melainkan ke dalam gaji tidak tetap yaitu tunjangan makan dan tunjangan transportasi.
“Kewajiban mereka (perusahaan) membayar kami Rp 328 ribu, itu sesuai dengan UMKS dan perjanjian kerja bersama yang menyebutkan perusahaan wajib membayar 30 persen dari kenaikan. Kenaikan UMKS dimasukkan ke dalam gaji tetap, bukan digaji tidak tetap. Kami menilai ini bagian dari upaya mereka untuk menghindari kenaikan tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua kami,” kecamnya.
Sumber: http://rakyatsulsel.com/tuntut-kenaikan-gaji-600-buruh-marmer-mogok.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar