Kamis, 17 Januari 2013

SK Ganda, BKDD Salahkan Sekda Pangkep

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pangkep Ansarullah membantah pernyataan Sekretaris Daerah Pangkep, A Anwar yang menyebut SK ganda yang dikeluarkan Bupati Pangkep kedua-duanya sah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pangkep mengeluarkan dua SK bernomor 820/02/BKDD/2013, tentang Penugasan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. SK ini dikeluarkan dua kali tapi isi berbeda.
Surat pertama ada nama PNS yang dipindah tugaskan adalah Surianna, yang sebelumnya bertugas pada bagian Umum Sekretariat Daerah pindah ke Dinas Pendapatan Daerah dan surat kedua nama Surianna yang tertera di urutan nomor 42 sudah tidak ada dan digantikan dengan PNS lain atas nama, Jamaluddin.
Sekda Anwar mengatakan hal tersebut terjadi karena salah pada saat penomoran lampiran SK. Anwar menegaskan bahwa substansi dari isi surat yakni penempatan dan penugasan pegawai di satuan kerja baru tidak ada perubahan.
Sekretaris BKDD Ansarullah menjelaskan bahwa dalam SK pertama terdapat kekeliruan sehingga nama Surianna tertera. Meski demikian nama Surianna memang masuk dalam pengusulan awal mutasi ke Dinas Pendapatan.
Namun setelah dikonsultasikan ke Bupati Pangkep, Ansarullah mengatakan, bupati meminta BKDD untuk menunda mutasi Surianna. Sehingga masuknya nama Surianna disimpulkan sebagai kesalahan staf BKDD saat mengcopy nama-nama PNS yang kena mutasi.
“Memang dalam pengusulan pertama namanya (Surianna) ada, tapi setelah dikonsultasikan ke bupati, bupati perintahkan untuk tidak dilanjutkan. Itu kesalahan BKDD, kesalahan staf saat mengcopy lampiran SK, dia tidak perhatikan kalau nama Surianna masih ada,” kata Ansharullah.
Karena itu, SK yang berlaku adalah SK yang kedua, sebab SK yang pertama dinilai salah.
Dia menuding Sekda kabupaten pangkep tidak tahu-menahu mengenai Sk mutasi ini. Dia juga heran sebab menurutnya Sekda selaku Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pangkep menyatakan kedua surat tersebut sah padahal yang memparaf seluruh nama-nama PNS yang namanya masuk dalam lampiran SK


sumber:
http://rakyatsulsel.com/sk-ganda-bkdd-salahkan-sekda-pangkep.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar