Selasa, 15 Januari 2013

Buruh Mogok, Tuntut Kenaikan UMKS

Sekitar 600-an buruh perusahaan marmer PT Dayacayo Asritama menggelar aksi mogok kerja, Senin 14 Januari kemarin. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) Pangkep sebesar Rp328 ribu tahun ini, dimasukkan ke dalam gaji pokok buruh.

Sebelumnya, pihak perusahaan justru memasukkan kenaikan UMKS sebagai tunjangan gaji buruh. Para buruh menilai, pihak perusahaan yang berada di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro ini, sengaja untuk menghindari kewajibannya.

"Yang dimaksud kenaikan upah itu adalah gaji pokok, bukan tunjangan. Ini membuat buruh dipastikan tidak mendapatkan kenaikan tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua," jelas Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pangkep, Kusnadi, Senin 14 Januari kemarin.

Disebutkan Kusnadi, sebelum aksi mogok ini digelar, para buruh telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan, tapi kedua belah pihak belum menemukan titik temu. “Makanya, buruh melakukan aksi mogok, dan ini akan dilakukan sampai tujuh hari ke depan, bila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.

Pihak perwakilan PT Dayacayo Asritama, Edwin mengakui, perusahaan telah mengambil langkah yang benar dengan menetapkan kenaikan UMKS masuk ke dalam tunjangan gaji. Menurutnya, pihak perusahaan membayarkan UMKS sesuai dengan klasifikasi. Yakni, pekerja yang upahnya di bawah 75 persen UMKS, akan disesuaikan. Sementara pekerja yang upahnya di atas 75 persen UMKS, kenaikan UMKS dimasukkan ke dalam tunjangan transportasi dan uang makan.

"Kami mengklasifikasi seperti itu dengan pertimbangan tingginya biaya produksi dan sebagai salah satu cara mendisiplinkan karyawan. Jadi dengan memasukkan kenaikan UMKS ke dalam tunjangan gaji, maka jika karyawan tidak disiplin, secara otomatis tunjangan mereka akan dipotong," ungkap Edwin.

Rencananya, pihak perusahaan dan para buruh akan melakukan perundingan lebih lanjut di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pangkep. Pihak manajemen perusahaan akan memberikan batas waktu kepada para buruh untuk menghentikan aksi mogok.

"Besok (hari ini, red) ada pertemuan ketiga pihak ini. Semoga ada hasil positif. Jika lebih dari tujuh hari mogok kerja, maka kami akan melakukan pemanggilan. Pekerja yang sengaja mangkir, akan di-PHK," tegas Edwin. 

Sumber: fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar