Selasa, 15 Januari 2013

Pemilu Bersih Dambaan Rakyat

Oleh: Muhammad Syahrir

Pemilukada merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan untuk memilih kepala daerah baru menggantikan kepala daerah yang telah habis masa priodenya. Dalam perjalanannya, pemilukada justru menyiksakan banyak persoalan, salah satunya black campaign dan kotoran.
Jelang pemilukada Sulawesi selatan, berbagai atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menghiasi (baca; mengotori) berbagai sudut tempat, mulai dari papan reklame, pohon, tiang telepon dan tiang listrik, kendaraan dan bahkan fasilitas umum dan rumah-rumah ibadah.
Kampanye sebenarnya tidak dilarang karena telah menjadi bagian dari proses pemilukada karena kampanye adalah sebuah upaya yang terorganisir yang bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih. Selama itu tidak melanggar undang-undang dan tetap menjaga stabilitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Didalam undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa, kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun begitu ada beberapa hal yang harus dipatuhi selama berkampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang. Termasuk beberapa hal terkait dengan batasan-batasan. Hal tersebut harus dicermati dengan seksama oleh pasangan calon sebelum terjun ke lapangan, agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang sering kita saksikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain;
  3. Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
  4. Mengganggu ketertiban umum;
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
  6. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Secara umum aturan terkait kampanye sangat bagus. Namun tak jarang larang-larangan dalam kampanye justru dilanggar oleh para kandidat, konvoi rombongan kampanye yang melintas di jalan-jalan umum seakan ingin menguasai jalanan tanpa memperdulikan pengguna jalan yang lain, menhancurkan dan merusak atribut calon kandidat yang lainnya, menyisakan sampah dimana-mana dan yang lebih mencengangkan lagi, banyak diantaranya pejabat public yang ikut berkampanye menggunakan fasilitas Negara seperti kendaraan berflat merah.
Adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengawal proses pemilukada langsung yang bebas, aman, dan rahasia. Seluruh tackholder harus bekerjasama khususnya dengan penyelenggara pemilu yang tak lain adalah untuk menyukseskan hajatan lima tahunan ini. semoga...

Nomor Hp: 081355276350

Tidak ada komentar:

Posting Komentar