Senin, 04 Februari 2013

Tiga Izin Perusahaan Tambang Marmer Terancam Dicabut

Izin pertambangan tiga perusahaan marmer yang beroperasi di Kabupaten Pangkep terancam dicabut menyusul tidak memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep yang diatur dalam perjanjian dan surat izin pertambangan.

Ketiga perusahaan yang membandel itu masing-masing PT Marmerindo Niarta Prima, PT Daya Panca Mandiri Mulia, dan PT S Nusantara.

“Sekarang ini dalam proses pencabutan karena melihat tidak ada lagi alasan untuk lanjut,” tegas Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pangkep, Dahmadi Dahlan, Minggu siang, (3/1).

Meski enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dimaksud, Dahmadi mengatakan bahwa secara umum pihak Distamben Pangkep sangat ketat dan tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Pangkep.
 Bahkan menurutnya, sudah setahun lebih Distamben Pangkep tidak mengeluarkan izin baru kepada perusahaan tambang. Hal ini dilakukan mengingat keluarnya surat edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan edaran kementerian ESDM Nomor 08.E/30/DJB/2012 yang melarang penerbitan izin kepada seluuh jenis pertambangan sebelum ada penetapan area Wilayah Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM.

“Sekarang ini tidak ada lagi izin baru yang kami keluarkan, pengurusan izin tambang sekarang hanya untuk perpanjangan saja. Kepada yang beroperasi sekarang juga kita sangat tegas kalau ada yang melanggar kita tidak segan mencabut izinnya,” kata Dahmadi.

Kepala Distamben Kabupaten Pangkep, Ikbal A Burhanuddin menambahkan, mengenai surat edaran pelaranganan izin tambang, pihaknya sempat mengirim surat protes kepada kementerian untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Mengingat jenis tambang galian C harus tetap beroperasi untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Pangkep.

“Setahun ini tidak ada. Malah tiga tiga akan cabut izinnya. Kalau mengenai edaran menteri ESDM, kita minta agar dikaji, okelah kalau tambang energi dan migas tapi bagaimana dengan tambang galian C. Itu kita butuhkan untuk pembangunan infrastruktur,” tukas Ikbal.

Untuk saat ini, menurut Kadis ikbal, pihaknya menunggu penetapan area Wilayah Pertambangan (WP) yang akan ditetapkan oleh kementrian bersama DPR RI.


sumber: http://rakyatsulsel.com/tiga-izin-perusahaan-tambang-marmer-terancam-dicabut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar