Sabtu, 05 Mei 2012

Tak Terkonsolidasinya Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pangkep


Eksploitasi sumber daya alam di Pangkep sebetulnya menjadi objek vital pemasukan daerah (PAD). Namun pengelolaannya yang tidak transparan dan tidak terkonsolidasi dengan baik, menyebabkan pemasukan dengan kerusakan yang ada tidak berimbang, dan masyarakat hanya menerima sisa-sisa pencemaran dan kerusakan.
Tercatat dari .. Trilyun, ... persennya bersumber dari pajak perusahaan tambang. Data ini belum data selayknya, seandainya pajak tersebut terealisasi sebagaimana mestinya maka pemasukan terhadap PAD dari sektor pertambangan sebesar ... persen.
Saat penulis mengkonfirmasi kepada Sekretaris Komisi II DPRD Kab. Pangkep, Anggreani Amir, Beliau mengatakan sangat tidak berimbang antara kerusakan dengan pemasukan yang ada. Bahkan seringkali kewajiban perusahaan tidak terealisasi. Belum lagi anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda terkait dengan fasilitas untuk sektor pertambangan, seperti perbaikan jalan yang dilewati mobil operasional tambang yang cukup banyak. Sayang, menurut Anggi (sapaan akrab Anggreani Amir) tidak menyebutkan secara detil berapa yang harus didapatkan daerah dari sektor pertambangan.
Tak terkonsolidasinya pengelolaan tambang di Pangkep semakin terlihat dari observasi yang dilakukan oleh Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) beberapa waktu lalu. Masyarakat hanya bisa menghela nafas ketika pengusaha dengan leluasa menguasai tanah mereka. Lokasi tambang yang tidak lagi sesuai dengan perjanjian awal tidak menjadi soal, perusahaan tetap menambang dan masyarakat hanya bisa meninggalkan tempat tersebut karena sudah tidak layak huni. Ironisnya, saat KKDP mengkonfirmasikan ke pihak pertambangan Pangkep, mereka tidak tau menau perihal tersebut. Sejak saat itu pula bersama-sama Dinas Pertambangan KKDP diminta untuk selalu turun lapangan dan memantau aktifitas pertambangan di Pangkep. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas yang di ambil Pemda terkait masukan teman-teman tersebut.
Masih segar dalam ingatan masyarakat Pangkep tentang bencana yang menimpa saudara mereka di Balocci. Air dari atas gunung menghantam pemukiman warga di Salo Metie dan menyebabkan empat orang meninggal dunia. Tak ada pemantauan mendalam terkait hal ini, baik dari masyarakat maupun Pemda. Sehingga musibah itu berlalu begitu saja. Seolah-olah semua orang hendak dipaksa menerimanya dengan “legowo”, bahwa bencana banjir bandang tersebut tak lain adalah murni bencana, tanpa ada koneksitasnya dengan aktifitas pertambangan atau kerusakan alam di Pangkep. Saat penulis bersua dengan Kepala Dinas Kehutanan Pangkep beberapa waktu lalu, Dia mengatakan, bahwa banyak hutan yang telah menjadi sawah di atas gunung, tanpa menegaskan bahwa itulah penyebabnya, seolah-olah Pemerintah hendak mengatakan “salah rakyat sendiri”.
Perusahaan Tonasa belum lama ini mengkonsolidasikan pengelolaan CSR dengan masyarakat ring satu dan dua. Mereka (Tonasa) mencoba menjabarkan mekanisme pengelolaan CSR berikut besarannya. Setiap desa dan kelurahan ring satu dan dua yang rawan pencemaran di ambil lima orang yang kemudian turut serta dalam sosialisasi tersebut. Boleh dikata, hal ini adalah perkembangan bagi masyarakat Pangkep. Karena Tonasa, perusahaan dengan keuntungan Trilyun-nan di Pangkep tersebut, sudah mulai transparan dalam pengelolaan CSR. Bisa jadi juga bukan, karena bukan realisasinya yang masyarakat ketahui, seringkali hanya pengetahuan tentang besaran jumlah CSR yang dialokasikan Tonasa, 7 M, 14 M, dst.
Seringkali juga dalam realisasinya CSR justru tidak tepat sasaran. Beberapa waktu terakhir, tempat sampah dari plastik besar yang biasanya dipake untuk menyimpan air oleh masyarakat, banyak ditemukan di sudut-sudut kota Pangkep bahkan juga di Kantor-kantor pemerintahan dan tempat perbelanjaan, yang ditempeli kertas bertuliskan CSR Tonasa 2011. Tidak ada informasi baik dari pihak perusahaan maupun Pemda terkait berapa besar alokasi dana yang telah dikucurkan untuk pengadaan tempat sampah plastik tersebut. Yg masyarakat tau seringkali hanya tempat sampah yang sudah beredar dan bertuliskan CSR.
Tak terkonsolidasinya pengelolaan tambang semakin terlihat karena tidak jelasnya tugas dan fungsi beberapa SKPD di Pangkep, khususnya terkait dengan PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Alam). Badan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk sekitar tahun 2008 kemarin, sejauh ini hanya bertugas mengkaji hasil pencemaran dan juga lokasi yang hendak di eksploitasi oleh pengusaha yang mendaftar, berikut evaluasi dari aturan main yang telah disepakati. Sedangkan Dinas Pertambangan yang sudah lama berada di nauangan Pemda Pangkep, bertugas memberikan izin dan mengawasi kinerja perusahaan di lapangan.
Saat tambang hendak dibuka, bukan hanya dua Badan dan Dinas di atas saja yang bertugas. Namun ada Dinas kehutanan yang mengkaji apakah usaha tambang yang hendak dibuka masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, atau bahkan taman nasional. Dinas PU Perairan juga turut andil, dinas ini mengkaji kandungan air dan pencemarannya terhadap air di sekitar tambang nantinya. Dan beberapa dinas yang lain, yang oleh masyarakat dikenal sebagai tim sembilan (9). Kenapa disebut tim sembilan, karena jumlah dinas dan badan yang turun ke lokasi saat tambang hendak di buka berjumlah sembilan, dengan tugas yang masing-masing berbeda. Menurut Kepala Desa Taraweang, Abd. Majid, seringkali hal tersebut hanya slogan, karena saat di lapangan beberapa dinas di atas, tidak semuanya turun.
Untuk Tonasa, Badan Lingkungan Hidup bertugas mengkaji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Setiap saat Amdal dapat di evaluasi untuk melihat pencemaran yang mungkin saja terjadi. Persoalannya, setelah ada indikasi pencemaran dan rawan terhadap kesehatan masyarakat, lalu apa yang terjadi? Tidak ada. Tonasa tetap beroperasi dan pencemaran tetap berlangsung. Ancaman sanksi dan teguran, selesai di tingkat lobi. Terbukti sekitar tahun 2008, Badan Lingkungan hidup pernah mengukur kadar debu yang keluar dari cerobong Tonasa. Bahkan Badan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa debu yang keluar sudah melebihi batas yang dibolehkan. Namun apa yang dikatakan pihak Tonasa, bahwa alat penyaring debu saat itu dalam keadaan rusak. Ironisnya Badan Lingkungan Hidup hanya bisa meminta pihak perusahaan untuk memperbaiki alat tersebut tanpa ada tindakan berarti (Hasil wawancara dengan Badan Lingkungan Hidup).
Untuk perusahaan lain yang ada di Pangkep Badan Lingkungan Hidup hanya mengkaji aturan main yang telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan Badan Lingkungan Hidup, mengingat hanya Tonasa, perusahaan tambang di Pangkep yang memiliki Amdal. Aturan main tersebut setiap saat juga dapat di evaluasi. Namun, apa yang terjadi setelah ada indikasi perusahaan melakukan kecurangan, misalnya dengan mengekspor langsung hasil tambang melebihi 30%, sebagaimana penuturan salah seorang warga Pangkep yang pernah bekerja di salah satu perusahaan tambang di Pangkep (tidak disebutkan namanya). Banyak hasil tambang yang keluar dari Pangkep sebetulnya melebihi dari apa yang dilaporkannya kepada pemerintah daerah, khususnya yang membidangi pertambangan, ungkapnya. Dengan kata lain, laporan kepada pihak berwenang terkait besaran hasil produksi yang untuk di ekspor tidak sama persis dengan yang sebenarnya (fiktif).
Atau bagaimana bila perusahaan tidak menyetor pajak yang sebesar 25% dari hasil bersih perusahaan dari penjualan barang tambang yang dilakukannya, sebagaimana di atur dalam perda? Tidak ada. Ancaman pencabutan izin operasi perusahaan tambang sejauh ini belum pernah terjadi di Pangkep.
Lalu, bagaimana korelasinya dengan aturan-aturan (Perda) yang telah ada di Pangkep terkait dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam? Dinas pertambangan misalnya, dalam setiap kesempatan mengungkapkan, bahwa di satu sisi perusahaan-perusahaan tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Pangkep dengan menyerap banyak tenaga kerja. Disisi lain mereka juga mengakui banyak efek negatif, termasuk kerusakan alam dan pencemaran, bahkan bencana akibat pencemaran kapan-kapan bisa terjadi. Sejauh ini Dinas pertambangan mengaku selalu berusaha untuk menekan perusahaan agar melakukan perbaikan dari lahan yang telah ditambang. Dinas Pertambangan juga mengaku selalu mengevaluasi laporan yang masuk dari setiap perusahaan yang beroperasi di Pangkep. Tidak adanya aturan yang tegas, yang mengatur setiap pelanggaran dan perbaikan dari kerusakan yang ada, menjadikan perusahaan-perusahaan tambang di Pangkep “kegirangan”. Disatu sisi pengambil kebijakan juga kurang tegas terhadap setiap pelanggaran yang nyata di depan mereka.
Sejauh ini di Pangkep belum pernah ada putusan peradilan terkait masalah pertambangan. Atau mengangkat soal kecurangan dan kesalahan yang dilakukan perusahaan tambang terhadap masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi tambang. Istilah “lengkaplah sudah penderitaan”, sepertinya tepat untuk menggambarkan kondisi masyarakat Pangkep hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar