Jumat, 18 Mei 2012

Pangkep Religius


oleh: Saiful Mujib
“Pangkep Religius”, ungkapan ini akrab sekali di telinga penulis setelah beberapa kali diskusi dengan teman-teman peserta sekolah demokrasi Pangkep angkatan kedua, khususnya terkait dengan penerapan syariah Islam di Pangkep.
Pangkep memang menjadi satu daerah yang pernah mencetuskan perda syariah Islam. Bahkan melalui surat edaran almarhum Bupati Syafruddin Nur, Pangkep pernah memiliki desa percontohan penerapan syariah Islam, Pulau Salemo Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara dan Desa Tompobulu di kecamatan Balocci.
Pangkep juga sudah beberapa kali menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres ummat Islam. Kongres tersebut dilaksanakan oleh Komite Persiapan Penegakan Syariah Islam (KPPSI) Sulsel. Dari beberapa aktifis KPPSI yang pernah penulis temui, alasan mereka kenapa Pangkep menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres tersebut karena Pangkep mayoritas penduduknya ummat Islam. Kemudian memang penduduk Pangkep merespon penerapan syariah Islam di daerah mereka.
Pangkep juga memiliki satu perda syariah Islam, yaitu perda Miras. Di dalam perda tersebut diatur mengenai kadar miras yang diperbolehkan dan dilarang. Selain mengatur soal miras, di dalam perda tersebut juga menyinggung soal larangan terhadap pornoaksi dan pornografi.
Menurut salah seorang peserta sekolah demokrasi Pangkep angkatan kedua, Aco, dulu waktu zamannya Pak Syafruddin, Pangkep benar-benar religius. Pemuda KPPSI melakukan patroli terhadap pelanggaran dari perda syariah tersebut. Apabila ada yang kedapatan melanggar, para pemuda KPPSI melakukan pembinaan. Ungkap Aco.
Bahkan Aco sendiri sampai hari ini selain sebagai peserta sekolah demokrasi, dia juga adalah ketua Pemuda KPPSI di Kabupaten Pangkep.
Menurut Aco juga, kini yang banyak di Pangkep adalah ca’ doleng-doleng, dan praktek esek-esek. Perda syariah yang dulu pernah dilaksanakan dengan baik kini tidak diterapkan lagi. Pemerintah yang memimpin Pangkep hari ini tidak berupaya untuk mengembalikan nuansa religius tersebut, terlebih lagi polisi sebagai aparat yang berkewajiban menjalankan segala aturan yang ada. Setiap ada hajatan yang menggunakan hiburan ca’ doleng-doleng untuk menghibur tamu yang datang, justru polisi melindungi acara tersebut, bukan melaksanakan peraturan dengan melarang atau membubarkannya, namun turut serta menikmati acara. Ungkap beberapa peserta lain dalam konsolidasi.
Berkaitan dengan esek-esek yang marak di Pangkep menurut Aco, juga sangat memprihatinkan. Yang paling jelas adalah praktek esek-esek di perbatasan Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru, “kenapa Polisi tidak melarang praktek tersebut. Sedangkan peraturannya jelas, ada dalam perda dan juga UU.” Ungkap Aco.
Namun, benarkah Pangkep sebagaimana yang digambarkan di atas, yaitu sebagai Daerah Religius. Apa ukuran dan indikatornya sebuah daerah dikatakan sebagai daerah religius? Kalau dikatakan penduduknya yang mayoritas Islam, nyaris seluruh daerah di tanah air banyak penduduk muslim. Kalau memang benar telah ada survei terkait dengan dukungan masyarakat Pangkep dengan penerapan syariah Islam di Pangkep, sebagaimana diungkapkan Aco dan Bangsawan saat konsolidasi Sekolah Demokrasi, dalam bentuk apa, dan versi siapa?
Sebagaimana di daerah lain yang juga pernah meng-gol-kan aturan bernuansa syariah dalam bentuk perda. Dalam perkembangannya perda tersebut seperti hilang ditelan waktu. Karena pada dasarnya masyarakat Pangkep dan sebagaimana halnya daerah lain memiliki pemahaman keislaman yang khas, yaitu khas Indonesia bercampur adat istiadat dan kebiasaan masyarakat di tempat tinggal mereka.
Di Pangkep sendiri, setelah proses Islamisasi yang dilakukan oleh para bangsawan dan pedagang muslim yang singgah di Sulsel juga berkembang dari pengajian-pengajian kecil yang dilakukan oleh ulama-ulama Islam waktu itu. Bahkan di pulau salemo pernah berdiri pesantren salemo yang dirintis oleh seorang wali, dimana masyarakat setempat menyebutnya sebagai Puang Awalli, pesantren tersebut pada masanya diasuh oleh anak dari Puang Awalli sendiri yaitu KH. Abd. Rauf. Dari pesantren tersebutlah lahir ulama-ulama yang kemudian membesarkan Islam di Sulsel. KH. As’ad dan KH. Ambo Dalle, adalah beberapa ulama yang pernah belajar di pesantren salemo walaupun kemudian melanjutkan pendidikan agamanya di Mekkah. KH. As’ad sendiri adalah pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, sedangkan KH. Ambo Dalle adalah pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Dakwah wa Irsyad (DDI) yang kini tersebar di banyak daerah di Sulsel.
Karakter keislaman masyarakat Pangkep-pun berbeda dengan keislaman masyarakat muslim di luar Pangkep apalagi di luar Sulsel. Hal tersebut terjadi karena datangnya Islam juga bersentuhan langsung dengan budaya dan adat masyarakat sebelum memeluk dan menganut agama Islam. Bahkan komunitas adat Bissu di Pangkep, yang dari sejak zaman kerajaan hingga saat ini menjalankan keyakinan budayanya, yang juga ada di Pangkep, juga mengakui kebenaran Islam. Petuah-petuah kehidupan yang mereka serukan juga selaras dengan apa yang di ajarkan oleh agama Islam.
Dengan kata lain, persentuhan agama dan budaya tentu saja melahirkan apa yang disebut sebagai “yang lain”. Yang lain tersebut berbeda dengan yang lain di tempat lain. Tergantung situasi dan kondisi yang berkembang di satu wilayah tertentu. Islam yang dikembangkan ulama-ulama di atas menjadikan Islam yang di anut masyarakat di Sulsel khususnya Pangkep membentuk karakter keislaman yang membumi. Yang tidak jauh dari akar budaya masyarakat yang berkembang di Pangkep.
Terkait dengan maraknya ca’ doleng-doleng di Pangkep, aturan yang lebih tinggi telah melarang praktek pornoaksi dan pornografi yaitu UU Pornoaksi dan Pornografi yang disahkan tahun 2008 lalu. Persoalan tersebut hendaknya diletakkan pada posisinya. Bahwa ada aparat kepolisian yang bertugas untuk menangkap dan mencari kebenaran akan praktek yang digambarkan di atas. Sangat bias kepentingan, apabila ada aparat selain yang berwenang, yang melakukan sweeping dan main tangkap dengan asas praduga tak bersalah, sebagaimana yang dilakukan pemuda KPPSI.
Persoalan mendasar dari penerapan syariah Islam di beberapa daerah di tanah air, adalah karena di dorong oleh kelompok Islam tertentu tanpa melihat aspirasi seluruh masyarakat. Dimana pemahaman keislaman mereka belum tentu sama dengan ummat Islam yang lain. Di Pangkep penerapan perda syariah Islam juga di dorong oleh organisasi yang selama ini getol dalam menyuarakan penegakan syariah Islam di Sulsel, KPPSI. Lantaran KPPSI kemudian dekat dengan pemerintahan yang ada, dan pemerintah juga respek terhadap ideologi dan tujuan yang diembannya, maka perda tersebut lahir. Berkaca di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pengambilan keputusan terhadap perlu tidaknya perda bernuansa syariah tersebut, tidak diambil secara bersama-sama. Seolah-olah perda tersebut hadir begitu saja tanpa diketahui masyarakat secara umum.
Terkait dengan perda syariah Islam di Pangkep, Aco dan Bangsawan mengatakan bahwa perda tersebut telah melalui proses yang benar, dan benar-benar menjadi aspirasi rakyat waktu itu. Bahkan dokumentasi terkait dengan dukungan masyarakat terhadap penerapan syariah Islam tersebut masih ada pada mereka, tegas Bangsawan yang juga salah seorang peserta sekolah demokrasi pangkep angkatan kedua.
Namun, bila dibandingkan dengan yang terdapat di lapangan, persoalannya menjadi lain. Masyarakat Pangkep, bahkan yang berada di lokasi desa percontohan sekalipun, mereka mengatakan bahwa penerapan perda syariah Islam tersebut tidak relevan. Kenapa, karena di Desa Tompo bulu sendiri adalah penghasil gula merah, yang dihasilkan dari aren. Aren (tuak) sendiri terkadang menjadi minuman wajib masyarakat Pangkep saat ada kegiatan-kegiatan perayaan, seperti pa’ gendok-gendong, atau perayaan-perayaan lain.
Penerapan syariah Islam seharusnya diposisikan pada arasnya. Orang dapat bersyariah tanpa harus ada hukum formal yang justru dapat menjadikan Islam tidak suci lagi. Orang dapat melaksanakan perintah untuk tidak meminum minuman keras atau tidak melakukan perbuatan zina, kalau didorong dari keyakinan dalam dirinya bahwa yang seperti itu dapat merugikan dirinya sendiri dan orang disekitarnya.
Pengekangan dalam bentuk perda, justru menjadikan masyarakat tidak meyakini kebenaran Islam. Karena apa yang mereka lakukan tidak murni lagi sebagai bentuk keyakinan terhadap kebenaran Islam, namun karena ada larangan yang di atur di dalam perda atau hukum positif lainnya.
Seringkali pula, kebijakan yang diambil pemerintah di satu daerah tidak mengapresiasi seluruh kepentingan masyarakat. Sehingga yang terjadi, aturan baru atau kebijakan baru yang dikeluarkan, tak lama kemudian hilang di telan waktu. Belum lagi kasus-kasus intoleransi yang kemudian muncul di permukaan yang sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh hadirnya perda bernuansa syariah tersebut.
Yang paling hangat di Pangkep, baru-baru ini beberapa ormas Islam di Pangkep melarang dan memprotes pembangunan sebuah rumah ibadah berkedok tempat tinggal. Sedangkan, pembangunan tersebut adalah untuk renovasi tempat tinggal semata. Karena mendapat protes, renovasi tersebut urung dilakukan. Ungkap Nasrul, aktifis Kontras di Makassar.
Kasus ini juga sempat didialogkan dengan DPRD Kab. Pangkep. Ironisnya, yang muncul di permukaan, sesungguhnya yang dipersoalkan oleh para ormas tersebut adalah issu dibalik pembangunan rumah ibadah, bukan semata-mata pembangunan rumah ibadahnya. Bukan tidak mungkin, karena sebelum ada protes terkait pembangunan rumah ibadah tersebut, di Pangkep telah berdiri rumah ibadah serupa, dan tidak ada pertentangan terhadapnya.
Saya tidak akan memberi kesimpulan terhadap statemen di atas, bahwa Pangkep adalah daerah religius. Namun dari analisis diatas, saya dapat mengatakan bahwa Pangkep adalah daerah multikultur. Karena terdapat beberapa penganut agama di dalamnya. Selanjutnya, pemahaman keislaman masyarakat Pangkep adalah keislaman yang sinergis dengan budaya dan adat istiadat yang juga berkembang di Pangkep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar